JAKARTA - Dinas Pembinaan Hukum Angkatan Laut (Diskum AL) menyiapkan para perwira khususnya yang bertugas di bidang operasi, intelijen dan hukum agar profesional dalam melaksanakan penegakkan hukum terhadap tindak pidana tertentu di laut khususnya tindak pidana bidang perikanan/illegal fishing melalui Pembinaan Teknis Penegakkan Hukum Terpadu Bidang Perikanan yang dibuka Kadiskum AL Laksamana Pertama TNI Leonard Marpaung, S.H., M.M., di Kolat Koarmada I, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022) kemarin.
Kegiatan yang diikuti 30 peserta dari strata Perwira dan akan dilaksanakan hingga 9 September 2022 mendatang ini sangat diperlukan dalam menghadapi semakin kompleksnya permasalahan dan modus yang digunakan sehingga para Perwira TNI AL mempunyai pemahaman yang komprehensif terhadap hukum nasional dan hukum internasional guna mendukung keberhasilan pelaksanaan tugas khususnya, dalam melaksanakan penegakan hukum di bidang perikanan.
Kadiskum AL saat membuka kegiatan mengatakan dewasa ini kejahatan illegal unreported and unregulated fishing (IUUF) telah mengalami peningkatan, baik dari intensitas, cara dan peralatan yang digunakan semakin canggih, hingga dukungan modal dari pelaku IUUF yang tidak terbatas nilainya. Seiring dengan perkembangan dan tuntutan ekonomi masyarakat global sudah semestinya TNI AL turut serta dalam mengatasi permasalahan tersebut dengan mengimplementasikan daya tangkal terhadap ancaman pelanggaran hukum di laut.
Menurut Kadiskum AL, laut haruslah bebas dari ancaman dan kekerasan baik berupa ancaman navigasi, ancaman pelanggaran hukum di laut dan ancaman sumber daya alam. “Sesuai peran trinitasnya, TNI AL dituntut harus mampu merespon kondisi dinamika global yaitu dengan meningkatkan pengetahuan serta kemampuan dalam upaya menangkal ancaman dan kekerasan yang terjadi di laut, sehingga laut indonesia bebas dari segala macam ancaman dan kekerasan di laut”, katanya.
Laksma Leonard berharap agar para Perwira di lapangan nantinya menghindari keragu-raguan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum sesuai dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono agar tidak ragu mengambil keputusan sesuai dengan kewenangannya, menguasai dan mematuhi hukum nasional dan internasional. “Tingkatkan ketajaman naluri hukum terkait dengan pelaksanaan tugas operasi dalam penanganan tindak pidana bidang perikanan dan tindak pidana korporasi bidang perikanan’, tegasnya.
Beberap materi akan diberikan diantaranya Perkasal Nomor 32 Tahun 2009 tentang Prosedur tetap penegakan hukum di laut, pengetahuan tentang operasi keamanan laut, tindakan KRI atau aparat penegak hukum menghadapi ancaman kapal ikan asing yang tidak patuh kepada aparat penegak hukum dan pengaturan penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum terhadap kapal-kapal perikanan asing yang melakukan illegal fishing dengan instruktur para Perwira Hukum TNI AL, KKP, UI, Kejagung RI dan PPATK. (Dispenal)